Memberi nafkah keluarga


Dari Sa’ad bin Abu Waqqash Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia memberitahukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ .

Artinya: “Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah (ridho-Nya), melainkan engkau diberi pahala karenanya, sampai pun apa yg engkau berikan ke mulut isterimu (juga akan diberi pahala oleh Allah, pent).” (Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh imam al-Bukhari (no. 1295) & Muslim (no. 1628), dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallaahu ‘anhu).
(*) BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH DARI HADITS INI:
1. Memberi nafkah kepada keluarga (anak dan isteri) adalah kewajiban di pundak seorang ayah atau suami.
» Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya):
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah & pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.”. (QS. Al-Baqarah: 233).
2. Menerima nafkah dari seorang suami tidaklah merendahkan martabat seorang istri karena memang ia berhak mendapatkan nafkah tsb atas tugas dan pekerjaannya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak di dlm rumah secara khusus.
3. Setiap suami dan istri berkewajiban menjalankan tugas-tugasnya, dan masing-masing dari mereka akan mendapatkan pahala dari Allah atas pekerjaan n tugasnya itu.
4. Berbuat baik kepada istri dan anak-anak dengan harta, perkataan n perbuatan merupakan ibadah yg berpahala jika benar-benar dilandasi dengan niat yg baik n ikhlas karena mengharap ridho Allah Ta’ala semata.
5. Niat yg baik dan ikhlas karena Allah semata dapat merubah segala aktifitas dan rutinitas sehari-hari yg bersifat wajib spt mencari nafkah, ataupun yg berfisat mubah spt makan, minum, berpakaian, tidur, mandi dsb menjadi ibadah yg berpahala.
» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Sesungguhnya amalan-amalan itu bergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh sesuai dgn apa yg diniatkannya.” (HR. Imam Al-Bukhari dan Muslim).
» Dan juga berdasarkan hadits shohih dari Abu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
« إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً يَحْتَسِبُهَا فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ ».
Artinya: “Apabila seorang lelaki (ayah atau suami) menafkahi keluarganya dengan niat mencari pahala (dari Allah), maka nafkahnya itu dihitung sebagai shodaqoh baginya.” (Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh imam Al-Bukharino.55, dan Muslim no.1002).
» Dan juga berdasarkan hadits shohih di atas dari Sa’ad bin Abi Waqqosh radhiyallahu anhu.
6. Seseorang akan diberi pahala oleh Allah atas pemberian nafkahnya kpd anak n istrinya dengan syarat profesi dan penghasilannya adalah HALAL n BAIK menurut syari’at Islam. Sebab, jika profesi dan penghasilannya haram, maka apapun yg ia infakkan darinya tidak akan diterima n diberi pahala oleh Allah, karena Allah hanya menerima ibadah yg ikhlas dan infaq yg dikeluarkan dari harta yg halal.
» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah itu Dzat yg Maha Baik (suci), Dia tidak menerima apapun kecuali yg baik (suci) saja.” (HR. Muslim).
7. Nafkah berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan n modal usaha yg berasal dari profesi atau penghasilan yg haram dapat memberikan pengaruh buruk n bahaya besar bagi pemberi dan penerima, diantaranya:
1) Menumbuhkan perilaku yg buruk pada anak n istri.
Seorang ulama salafus sholih berkata: “Aku pernah berbuat dosa n maksiat kpd Allah, maka aku dapatkan pengaruh buruknya ada pada perilaku keluargaku n hewan tungganganku.”
2) Badan yg tumbuh dari makanan n minuman yg haram sangat pantas dibakar di dalam api Neraka.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّهُ لاَ يَرْبُوْ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
Artinya: “Sesungguhnya tidaklah tumbuh berkembang daging (badan) dari makanan yang haram melainkan api Neraka yang lebih pantas baginya.” (HR. At-Tirmidzi no. 614).
3) Menyebabkan Doa tertolak dan tidak dikabulkan oleh Allah.
4) Profesi dan penghasilan yg haram dapat Menyebabkan hati menjadi keras dan berkarat. (QS. Al-Muthoffifin: 14).
5) Profesi dan penghasilan yg haram akan menghilangkan keberkahan umur, rezeki, ilmu, amal dan keluarga.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah memusnahkan (harta hasil) RIBA, dan mengembangkan (harta) yg disedekahkan.” (QS. Al-Baqarah).
Memberi nafkah keluarga Memberi nafkah keluarga Reviewed by Unknown on 11:15:00 AM Rating: 5

No comments:

Aksi Cepat Tanggap

Theme images by Storman. Powered by Blogger.